Peran Media Digital Akan Menghiasi Pesta Demokrasi Pemilu Serentak 2024

oleh

Media digital membuka ruang komunikasi dan partisipasi politik dengan meningkatkan kemungkinan interaksi antara elemen penting didalamnya yakni partai dan institusi negara yang disebut sebagai elitedan warga negara atau nonelite.

Hal tersebut dilandasi oleh karakter baru Internet yang tidak dimiliki media massa tradisional yakni interaktif, aktif dan kreatif, langsung, menjamin kesetaraan dan berjaringan namun ada  3 klaim positif tentang peran Internet selama 25 tahun terakhir dalam proses demokrasi yakni membuka ruang pertukaran dan konfirmasi informasi, mendorong debat publik dan formasi deliberasi serta partisipasi warga dalam pengambilan keputusan politik.

Komunikasi politik merupakan bagian penting dari proses demokrasi. Dalam konteks diskusi tentang internet dan membawa ide besar tentang demokrasi radikal (radical democracy) yakni demokrasi yang berfokus pada upaya mengkonseptualisasikan proses demokrasi dalam perspektif demokrasi klasik yakni persamaan (equality) dan kebebasan (liberty) yang dimungkinkan bisa difasilitasi Internet.

Disini komunikasi politik sebagai salah satu hal krusial dalam proses demokrasi juga mengalami transformasi. Internet sebagai media baru memunculkan konsekuesi praktik diskusi politik yang tidak hanya berlangsung di ruang nyata (real) namun juga komunikasi yang dimediasi ruang maya.

Misalnya aktivitas politik yang kini dimediasi internet atau yang disebut politik siber (cyber politic) diantaranya evoting, epetition, email, epolls dan eparticipation. Di Internet, demonstrasi dengan mengerahkan massa di jalan telah digantikan oleh kompetisi, pemungutan suara langsung dilakukan dengan ePoll, dan partisipasi warga dalam pembuatan kebijakan dapat dilakukan melalui partisipasi.

Komunikasi politik pada awalnya berupa orasi atau orasi untuk calon pemimpin, namun kini tidak hanya terbuka, tetapi juga melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan YouTube. Internet. Cyberspace (Kampanye Cyber).

Seperti diketahui, era Reformasi Keagamaan tahun berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, membuka ruang yang besar bagi pendirian media massa bagi masyarakat Indonesia.

Setelah reformasi , media massa Indonesia mengalami apa yang disebut euforia karena Suharto membungkam media selama beberapa dekade. Namun, sekitar 10 tahun setelah reformasi, media massa menemukan tantangan baru. Penguasaan media massa/pers tetap, hanya aktor yang mengendalikannya saja yang berbeda.

Di era orde baru, Negara mendominasi media selama reformasi berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik. Dalam sistem media massa ini, media massa/kantor berita tidak memberikan ruang yang cukup bagi warga untuk berekspresi, tetapi justru memberikan ruang bagi elite untuk kekuasaan politik Dari sini, peran internet, khususnya dalam memberikan ruang alternatif bagi demokrasi, menjadi sangat penting.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *