BPK RI Temukan Penyimpangan Anggaran PD Sumsel PT SAI

oleh

Atas simpulan tersebut, direkomendasikan kepada Direktur untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya sebesar Rp 17.393.412,00 dan melengkapi bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp 807.269.410,00 dan jika tidak bisa melengkapi agar mempertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hasil konfirmasi kepada Ketua Tim PDTT Inspektorat terhadap PT SAI menunjukkan bahwa belum terdapat tindak lanjut yang disampaikan kepada PT SAI kepada Inspektorat. Penyalahgunaan keuangan tersebut, berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dana investasi yang dikelola oleh PT SAI.

Berdasarkan data tersebut di atas, apabila semua pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dilengkapi buktinya, maka harus diakui sebagai Kas Perusahaan. Oleh karena itu, beban terkoreksi senilai Rp 824.662.822,00 (Rp 17.393.412,00 + Rp 807.269.410,00) dan bagian rugi berkurang menjadi Rp 1.917.873.589,00.

Dengan demikian, nilai investasi pada PT SAI per 31 Desember 2021 seharusnya sebesar Rp 2.197.027.963,00 (Rp 4.114.901.552,00 – Rp 1.917.873.589,00).

Sementara itu Direktur Utama PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) H. Arkoni, MD, SH,mengatakan bahwa “ Terkait temuan tersebut  kami sudah lengkapi dokumen- dokumen yang di maksud dan Dan sudah di audit dari KAP, Alhamdulillah dengan hasil baik,tidak di temukan penyalagunaan ke uangan” ujar Arkoni melalui pesan WhatsAppnya. (Daeng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *