Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022
BPK menemukan adanya Penyalahgunaan Dana PT SAI Sebesar Rp 824.Juta, PT SAI dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020 dengan modal dasar sebesar Rp 16.000.000.000,00. Dari modal dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memenuhi modal awal yang disetor sebesar Rp 4.114.901.552,00 sesuai SP2D Nomor 08905/SP2D/4.01.01/ 2020 Tanggal 30 Desember 2020.
Atas kegiatan operasional Tahun Buku 2021, PT SAI pada Laporan Laba Rugi per 31 Desember 2021 (unaudited) mencatat rugi sebesar Rp 2.742.536.411,00, sehingga berdasarkan perhitungan investasi dengan metode ekuitas maka nilai investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan per 31 Desember 2021 tersisa sebesar Rp 1.372.365.141,00 atau penurunan sebesar – 66,65% dalam waktu satu tahun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Nomor 700/132/ITDAPROV.IV/2021 Tanggal 9 November 2021 tentang Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu terhadap PT SAI (Perseroda) Tahun 2021 diketahui terdapat temuan penyalahgunaan dana, yaitu Penggunaan keuangan yang tidak sesuai peruntukkannya/penggunaannya sebesar Rp 17.393.412,00; dan Pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah senilai Rp 807.269.410,00.