BPK RI Mendapatkan Temuan Pengelolaan Anggaran Bapenda Sumsel Langgar Ketentuan

oleh

Palembang –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022.

Dalam Laporan tersebut BPK menemukan adanya Pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Memadai, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp 3.500.243.740.082,00 dan merealisasikan sebesar Rp 3.523.785.342.246,24 atau 100,67%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi atas pengelolaan pendapatan PBB-KB dan PKB diketahui terdapat permasalahan, Terdapat Tunggakan PBB-KB Tahun 2019-2020 yang Belum Diselesaikan dan Kesalahan Perhitungan PBB-KB oleh Wajib Pungut Sebesar Rp 2.812.849.066,93

Berdasarkan hasil pemeriksaan PBB-KB diketahui bahwa terdapat tunggakan PBB-KB Tahun 2019-2020 yang belum diselesaikan dan kesalahan perhitungan PBB-KB oleh Wajib Pungut (WaPu) sebesar Rp 2.812.849.066,93 (Rp 1.027.224.000,00 + Rp 1.785.625.066,93)

PBB-KB atas Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Tahun 2019-2020 oleh PT CPE Belum Diselesaikan Sebesar Rp 1.027.224.000,00, Hasil pemeriksaan atas dokumen Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) PBB- KB Nomor 973/II/000734/Penda tanggal 3 September 2020 kepada PT CPE menunjukkan bahwa PT CPE belum melakukan penyetoran PBB-KB ke Kas Daerah.

Di dalam surat tersebut dinyatakan total tagihan sebesar Rp 1.156.447.320,00 yang terdiri dari PBB-KB sebesar Rp 1.027.224.000,00 dan bunga (perhitungan sementara) sebesar Rp 129.223.320,00. Tagihan tersebut didasarkan atas pemungutan PBB-KB oleh PT CPE kepada PT PGU pada periode Juli 2019 s.d Juli 2020. Terhadap surat tersebut tidak terdapat tindak lanjut dari PT CPE.

 

Pada tanggal 24 Januari 2022, PT CPE melalui Surat Nomor 10/CPE- SPI/I/2022 mengajukan diri untuk menjadi WaPu PBB-KB Provinsi Sumatera Selatan. Atas pengajuan tersebut, Bapenda melalui Surat Nomor 973/II/000177/Penda tanggal 16 Februari 2022 kembali menagihkan PBB- KB tersebut kepada PT CPE. Nilai tagihannya sebesar Rp 1.335.391.200,00 dengan rincian PBB-KB sebesar Rp 1.027.224.000,00 dan bunga maksimal sebesar Rp 308.167.200,00.

Berdasarkan konfirmasi kepada Pemilik PT CPE yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2022 diketahui bahwa pemilik PT CPE bersedia untuk menyetorkan PBB-KB yang telah dipungut beserta bunga maksimal yang dikenakan oleh Bapenda.

Kedua BPK Menemukan kurang Pungut atas Kesalahan Perhitungan PBB-KB Tahun 2021 oleh PT PPN selaku Wajib Pungut Sebesar Rp 1.785.625.066,93

Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik diketahui bahwa terdapat penyetoran PBB-KB di Tahun 2021 oleh PT PPN Regional Sumbagsel sebesar Rp 889.473.961.203,00. Penyetoran tersebut merupakan pajak atas penjualan bahan bakar kepada perusahaan (pembeli) untuk masa pajak bulan Januari s.d. Desember 2021.

Untuk melakukan pengujian ketepatan pembebanan tarif dan waktu pembayaran, BPK telah memperoleh data penjualan yang menjadi dasar pembayaran PBB-KB pada tanggal 16 Februari 2022.

Berdasarkan hasil perhitungan ulang nilai PBB-KB yang dilakukan bersama-sama dengan pihak PT Per diketahui bahwa nilai PBB-KB yang belum dipungut adalah sebesar Rp 1.781.881.235,03 dan bunga yang belum dibayarkan sebesar Rp 151.767.158,46.

Pihak PT PPN Regional Sumbagsel memberikan klarifikasi atas hasil perhitungan tersebut sebagai berikut, PT PPN Regional Sumbagsel mengakui terdapat kesalahan penetapan tarif PBB-KB atas penjualan bahan bakar kendaraan yang seharusnya sebesar 7,5%, tetapi ditetapkan sebesar 0%. Hal ini berdampak pada PBB-KB yang belum dipungut sebesar Rp 1.781.881.235,03 dan selanjutnya PT PPN Regional Sumbagsel mengakui terdapat konsekuensi bunga yang belum dibayarkan atas penetapan PBB-KB 0% yang seharusnya 7,5% tersebut. Hal ini berdampak pada bunga PBB-KB yang belum dipungut sebesar Rp 151.767.158,46.

Atas penetapan tarif tersebut, Bapenda tidak pernah melakukan verifikasi perhitungan yang disampaikan oleh Wajib Pungut.

Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan terdapat kesalahan penetapan besaran atas PBB-KB oleh PT PPN Regional Sumbagsel terkait batasan nilai subsidi bahan bakar angkutan laut yang diperkenankan. Berdasarkan hasil perhitungan terdapat kekurangan pembayaran PBB-KB sebesar Rp 3.743.831,90. Rincian perhitungan pada Lampiran 1. Dengan demikian, terdapat kurang pungut atas PBB-KB sebesar Rp 1.785.625.066,93 (Rp1.781.881.235,03 + Rp3.743.831,90) dan Bunga PBB-KB sebesar Rp151.767.158,46.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *