Ekspose Potensi dan Fasilitasi Akses Modal Kelompok Perhutanan Sosial pada UPTD KPH Wilayah III Palembang – Banyuasin bersama PT. Pegadaian Area Palembang

oleh

Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan 10 instansi terkait dan 27 anggota kelompok tani pemegang izin perhutanan sosial. Bapak Imam, selaku Ketua Kelompok Tani Pran Rimau Makmur mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat bagi para pemegang izin perhutanan sosial untuk mendapatkan informasi terkait akses permodalan yang dapat membantu para petani dalam menjalankan dan mengembangkan usaha yang sedang mereka laksanakan.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif dan lestari.

Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok Masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta MHA termasuk kelompok tani dan/atau kelompok Masyarakat pengelola Hutan Rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *