BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Di Kabupaten OKU Selatan

oleh
  • Peningkatan Jalan Banding Agung – Pulau Beringin (Lanjutan) Pekerjaan Peningkatan Jalan Banding Agung – Pulau Beringin (Lanjutan) dilaksanakan oleh PT K J N berdasarkan Kontrak Nomor 091/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 11 Agustus 2020 sebesar Rp4.947.000.004,78. Pekerjaan diadendum berupa tambahan waktu sampai dengan 50 hari dan dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 091.a/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 10 Desember 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 170 Hari (120 + 50) hari kalender sejak tanggal 12 Agustus 2020 s.d. 27 Januari 2021 sesuai SPMK Nomor 091/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 09 Desember 2020 dan adendum pekerjaan. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 357/BASTP/PPK/BM/PU[1]TR/OKUS/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3819/BL-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 16 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 23.417.521,19
  • Pembangunan Cor Jalan Desa Kota Batu Arah Pulau Cugor Gunung Seminung Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan Pekerjaan Pembangunan Cor Jalan Desa Kota Batu Arah Pulau Cugor Gunung Seminung Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan dilaksanakan oleh CV I A berdasarkan Kontrak Nomor 192/KTR/PPK/BM/PUTR/APBD-BANGUB/OKUS/2020 tanggal 29 September 2020 sebesar Rp 1.782.657.072,36. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 hari kalender sejak tanggal 30 September 2020 s.d. 08 Desember 2020 sesuai SPMK Nomor 192/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 30 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 306/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 08 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3831/BL-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 24 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 143.340.326,14
  1. Peningkatan Kualitas Jalan Jalur Internasional Sriwijaya Ranau Gran Fondo Pekerjaan Peningkatan Kualitas Jalan Jalur Internasional Sriwijaya Ranau Gran Fondo dilaksanakan oleh PT K U B N berdasarkan Kontrak Nomor 204/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/BANGUB/OKUS/2020 tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 9.870.725.868,36. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 30 September 2020 s.d. 28 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 204/SPPBJ/PPK/BM/PU-TR/APBD/BANGUB/OKUS/2020 tanggal 30 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 349/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 22 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3831/BL-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 17 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 20.147.086,38
  1. Peningkatan Jalan Dalam Kota Simpang Sender Kec. BPRRT Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kota Simpang Sender Kec. BPRRT dilaksanakan oleh CV K M P berdasarkan Kontrak Nomor 008/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp 1.969.435.383,92. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 06 BPKSUMSEL_05/08/2021/358/RED/BN/IX/2021_Daeng Supriyanto BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan 32 Agustus 2020 s.d. 03 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 008/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 06 Agustus 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 638/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 01 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3767/BL-LS/2020 tanggal 29 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 18 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 31.402.013,53
  1. Peningkatan Ruas Jalan Sumber Mulia-Sumber Jaya Kec. BPRRT Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sumber Mulia-Sumber Jaya Kec. BPRRT dilaksanakan oleh CV B M W B berdasarkan Kontrak Nomor 009/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp 1.200.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 19 Mei 2020 s.d. 15 Oktober 2020 dengan SPMK Nomor 009/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 19 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 76/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 27 Agustus 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2333/BL-LS/2020 tanggal 10 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 18 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 11.012.783,
  1. Peningkatan Ruas Jalan Desa Sumber Jaya Kec. Buay Pemaca – Way Kanan Lampung Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Desa Sumber Jaya Kec. Buay Pemaca – Way Kanan Lampung dilaksanakan oleh CV C P berdasarkan Kontrak Nomor 021/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 18 Mei 2020 sebesar Rp 3.999.753.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 18 Mei 2020 s.d. 14 November 2020 dengan SPMK Nomor 021/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 18 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 104/021/BASTPP/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 09 Sepetember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2718/BL-LS/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 19 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 14.452.652,23
  1. Peningkatan Ruas Jalan Sumber Jaya – Tanjung Durian – Danau Jaya Kec. Buay Pemaca Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sumber Jaya – Tanjung Durian – Danau Jaya Kec. Buay Pemaca dilaksanakan oleh CV G P S berdasarkan Kontrak Nomor 131/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 02 September 2020 sebesar Rp 1.980.000.164,28. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender sejak tanggal 02 September 2020 s.d. 31 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 131/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 02 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 245/131/BASTPHP/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 17 November 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3669/BL-LS/2020 tanggal 18 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 19 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 837.939,88
  1. Lanjutan Pembangunan Jalan Liman Sakti Desa Jagaraga Kec. Buana Pemaca Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Liman Sakti Desa Jagaraga Kec. Buana Pemaca dilaksanakan oleh CV S berdasarkan Kontrak Nomor 022/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 24 April 2020 sebesar Rp 2.066.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 160 hari kalender sejak tanggal 24 April 2020 s.d. 04 Oktober 2020 dengan SPMK Nomor 022/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 28 April 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 133.2/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 23 September 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2770/BL-LS/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 19 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 10.299.132,28
  1. Pembangunan Jalan Dalam Kota Muaradua Pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Muaradua merupakan kegiatan multiyears yang dilaksanakan oleh PT K J N berdasarkan Kontrak Nomor 061/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2019 tanggal 09 Juli 2019 sebesar Rp 19.546.890.119,14. Pekerjaan diadendum sebanyak dua kali melalui adendum Nomor 061.1/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2019 tanggal 10 Juni 2020 berupa tambah kurang volume item pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan dari 480 hari kalender menjadi 524 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak diterbitkannya SPMK Nomor 061/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2019 tanggal 12 Juli 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 362/BASTPHP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 17 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 84,79% atau sebesar Rp 16.574.199.069,82 atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2525/BL-LS/2020 tanggal 30 September 2020. Sisanya sebesar Rp 2.972.691.049,32 belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah dianggarkan pada DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 22 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 15.850.958,78
  1. Peningkatan Ruas Jalan Sp Ulak Agung Ulu – Gunung Gare Kec Muaradua Kisam (Lanjutan) Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sp Ulak Agung Ulu – Gunung Gare Kec Muaradua Kisam (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV S M berdasarkan Kontrak Nomor 027/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 04 Mei 2020 sebesar Rp 2.766.110.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender sejak tanggal 04 Mei 2020 s.d. 03 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 027/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 04 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan BA PHO Nomor 273/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 25 November 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3698/BL-LS/2020 tanggal 22 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 23 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 117.215.774,98
  1. Lanjutan Peningkatan Jalan Dalam Kota Warkuk Ranau Selatan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Dalam Kota Warkuk Ranau Selatan dilaksanakan oleh CV M B L berdasarkan Kontrak Nomor 095/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 10 Agustus 2020 sebesar Rp 1.983.330.762,34. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 10 Agustus 2020 s.d. 28 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 095/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 10 Agustus 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 365/BASTPHP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 22 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3803/BL-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 25 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 12.389.763,38
  1. Pembangunan Jalan Lingkar Menuju TPU Kec. Buay Rawan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar menuju TPU Kec. Buay Rawan dilaksanakan oleh CV L K berdasarkan Kontrak Nomor 121/KTR/PPK/BM/APBD/OKUS/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp 992.253.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 01 September 2020 s.d. 29 November 2020 dengan SPMK Nomor 121/SPMK/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 01 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 212/BASTP/PPK/BM/PU[1]TR/OKUS/2020 tanggal 26 Oktober 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% sesuai dengan SP2D Nomor 3116/BL-LS/2020 tanggal 11 November 2020 sebesar Rp 992.253.000,00. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 26 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 44.038.465,15
  • Pembangunan Jalan Serasan Seandanan – Talang Bia-Bia Dusun I Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Pekerjaan Pembangunan Jalan Serasan Seandanan – Talang Bia-Bia Dusun I Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dilaksanakan oleh CV B D I berdasarkan Kontrak Nomor 169/KTR/PPK/BM/PU-TR/BANGUB/OKUS/2020 tanggal 29 September 2020 sebesar Rp991.494.100,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender sejak tanggal 29 September 2020 s.d. 28 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 169/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 29 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 290.1/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 03 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3761/BL-LS/2020 tanggal 29 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 26 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 2.339.820,66 Perhitungan kekurangan volume dan nilai kelebihan pembayaran atas 20 paket pekerjaan tersebut telah disepakati oleh PPK, Penyedia Jasa, dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 01 Maret 2021, 02 Maret 2021, 29 Maret 2021, dan 12 April 2021.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran 7.12

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK. BPK merekomendasikan Bupati OKU Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas PUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas 20 paket pekerjaan sebesar Rp 969.325.744,89 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah

Saat proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas temuan tersebut, dengan rincian sebagai berikut. a. CV K M P sebesar Rp3.754.823,66 pada tanggal 30 April 2021; b. CV P S D sebesar Rp31.235.057,27 pada tanggal 29 April 2021; dan c. CV B M W B sebesar Rp11.012.783,64 pada tanggal 30 April 2021 (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *