BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan Di Kabupaten OKU Selatan

oleh

Palembang, (daengnews) -Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan TA 2019 Nomor 39.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 21 Juni 2020 diketahui adanya Kekurangan Volume 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp.985.176.703,67.

BPK RI menjelaskan dalam laporanya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada TA 2020 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp 295.898.302.114,28 dengan realisasi sebesar Rp 283.802.863.525,63 atau 95,91% dari anggaran.

Realisasi Belanja Modal tersebut di antaranya dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas satu paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan dan 20 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp 985.176.703,67

Pada Dinas Pendidikan dilakukan Pemeriksaan dilakukan secara uji petik pada Pembangunan Gedung SDN 10 Buay Runjung. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV K M P berdasarkan Kontrak Nomor 425/11/KTR/PPK-SD/DISDIK.OS/2020 tanggal 09 Juli 2020 sebesar Rp 1.213.256.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender sejak tanggal 16 Juli 2020 s.d. 12 Desember 2020 dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 425/11/SPMK/PPK-SD/Disdik.OS/2020 tanggal 09 Juli 2020.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara (BA) Provisional Hand Over (PHO) Nomor 425/11.1/BAST/PPK-SD/Disdik.OS/2020 tanggal 07 Oktober 2020. Dinas Pendidikan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2701/BL-LS/2020 tanggal 14 Oktober 2020.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) tanggal 26 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 108.754.823,66,

Perhitungan kekurangan volume dan nilai kelebihan pembayaran tersebut telah disepakati oleh PPK, Penyedia Jasa, dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan serta dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 12 April 2021.

Sedangkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat dugaan penyimpangan diantaranya :

  1. Peningkatan Jalan Tebat Gabus – Siring Agung Kec. Kisam Tinggi Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebat Gabus – Siring Agung Kec. Kisam Tinggi dilaksanakan oleh PT S S K berdasarkan kontrak Nomor 184/KTR/PPK/BM/PU[1]BPKSUMSEL_05/08/2021/358/RED/BN/IX/2021TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 05 Oktober 2020 sebesar Rp 2.779.643.732,92.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 79 hari kalender sejak tanggal 29 Juli 2020 s.d. 16 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 184/SPMK/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 05 Oktober 2020.

Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BA PHO Nomor 364/BASTPHP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 22 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 0706/BL-LS/2021 tanggal 09 April 2021. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 8 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.130.859.407,92

  • Peningkatan Ruas Jalan Sp. Jaya Kec. Muaradua Kisam – Padang Bindu Kec. Kisam Tinggi Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sp. Jaya Kec. Muaradua Kisam – Padang Bindu Kec. Kisam Tinggi dilaksanakan oleh CV BK berdasarkan kontrak Nomor 026/KTR/PPK/BM/PUTR/APBD/OKUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp 2.500.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 24 April 2020 s.d. 31 Oktober 2020 dengan SPMK Nomor 026/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 12 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai dengan BA PHO Nomor 134.1/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 23 September 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2968/BL-LS/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 8 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 5.213.488,29
  • Pelebaran Jalan Simpang RSUD Muaradua – RSUD Muaradua Kec. Buay Rawan Pekerjaan Pelebaran Jalan Simpang RSUD Muaradua – RSUD Muaradua Kecamatan Buay Rawan dilaksanakan oleh PT I M T berdasarkan Kontrak Nomor 187/KTR/PPK/BM/PUTR/APBD-BANGUB/OKUS/2020 tanggal 29 September 2020 sebesar Rp 4.909.229.823,91. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 84 hari kalender sejak tanggal 29 September 2020 s.d. 22 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 187/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD-BANGUB/OKUS/2020 tanggal 29 September 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 363/187/BASTPP/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 22 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 3824/BL-LS/2020 tanggal 30 Desember 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 9 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 11.564.928,81
  • Pembangunan Ruas Jalan Kawasan Wisata Danau Ranau dan Penyangga Wisata Kec. Banding Agung Pekerjaan Pembangunan Ruas Jalan Kawasan Wisata Danau Ranau dan Penyangga Wisata Kec. Banding Agung merupakan kegiatan multiyears yang dilaksanakan oleh PT I M T berdasarkan Kontrak Nomor 217/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/MY/OKUS/2020 tanggal 27 September 2019 sebesar Rp 19.631.539.775,34. Pekerjaan diadendum sebanyak dua kali melalui adendum Nomor 217.a/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/MY/OKUS/2020 tanggal 13 Juli 2020 berupa tambah kurang volume item pekerjaan dan 217.b/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/MY/OKUS/2020 4 September 2020 berupa waktu pembayaran pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 420 hari kalender sejak tanggal 30 September 2019 s.d. 14 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 217/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/MYOKUS/2019 tanggal 22 November 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 209/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 21 Oktober 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 0685/BL-LS/2021 tanggal 09 April 2021. Sisanya sebesar Rp 3.786.641.438,00 belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Tahun 2021. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 10 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 226.806.018,38
  • Lanjutan Pembangunan Ruas Jalan Bendi – Pekuolan Kec. Buay Rawan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Ruas Jalan Bendi – Pekuolan Kec. Buay Rawan dilaksanakan oleh CV B T berdasarkan Kontrak Nomor 020/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 23 April 2020 sebesar Rp 1.964.32.5337,60. Pekerjaan diadendum berupa tambah kurang volume item pekerjaan dan dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 020.A/KTR/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 11 Mei 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 24 April 2020 s.d. 21 Oktober 2020 dengan SPMK Nomor 020/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 24 April 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 69/020/BASTPP/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 26 Agustus 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2459/BL-LS/2020 tanggal 24 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 11 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9.091.401,40
  • Peningkatan Ruas Jalan Sp. Peninjauan – Talang Tinggi Kec. Buay Runjung Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Sp. Peninjauan – Talang Tinggi Kec. Buay Runjung dilaksanakan oleh CV P S D berdasarkan Kontrak Nomor 024/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 13 Mei 2020 sebesar Rp 3.465.776.800,00. Pekerjaan diadendum berupa pengurangan volume item pekerjaan dan nilai kontrak menjadi sebesar Rp 2.999.535.000,00 serta dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 024/KTR.ADD/PPK/BM/PU[1]TR/APBD/OKUS/2020 tangal 13 Mei 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender sejak tanggal 06 Mei 2020 s.d. 01 Desember 2020 dengan SPMK Nomor 024/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 06 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 81/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 01 September 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2391/BL-LS/2020 tanggal 15 September 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 15 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 31.235.057,27
  • Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Saga – Trans Pauh Kec. Buay Runjung Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Simpang Saga – Trans Pauh Kec. Buay Runjung dilaksanakan oleh CV D R L berdasarkan Kontrak Nomor 025/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 05 Mei 2020 sebesar Rp 1.370.016.000,00. Pekerjaan diadendum berupa pengurangan volume item pekerjaan dan nilai kontrak sebesar Rp 1.230.175.000,00 serta dituangkan dalam adendum pekerjaan Nomor 025/KTR.ADD/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 13 Mei 2020. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 06 Mei 2020 s.d. 02 November 2020 dengan SPMK Nomor 025/SPMK/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2020 tanggal 06 Mei 2020. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai BA PHO Nomor 133/BASTP/PPK/BM/PU-TR/OKUS/2020 tanggal 23 September 2020. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah membayar 100% atas pekerjaan tersebut, terakhir dengan SP2D Nomor 2666/BL-LS/2020 tanggal 09 Oktober 2020. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan secara uji petik yang dihadiri PPK, Pengawas Lapangan dan Penyedia Jasa yang telah dituangkan dalam BAPF tanggal 15 Februari 2021 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 14.907.339,72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *