Penyimpangan Anggaran Belanja Barang Dan Jasa Kec IB.I Palembang di Temukan BPK RI

oleh

Palembang, (daengnews) Diketahui Berdasarkan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kota Palembang TA 2020 Nomor 43/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 22 Juni 2020 di temuakan Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Kecamatan Ilir Barat I Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp 552.700.605,00.

Pemkot Palembang dalam Neraca per 31 Desember 2020 menyajikan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp  323.183.156,00. Sisa Kas di Bendahara Pengeluaran tersebut adalah sisa kas pada Kecamatan Ilir Barat I.

Hasil pemeriksaan BPK atas kas Bendahara Pengeluaran Kecamatan Ilir Barat I pada tanggal 23 Februari 2021, Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, rekening koran dan pertanggungjawaban belanja diketahui Sisa UYHD TA 2020 sebesar Rp 323.183.156,00 Terlambat Disetor Ke Kas Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran pada Kecamatan Ilir Barat I, diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa UYHD ke Kas Daerah sebesar Rp 323.183.156,00 pada tanggal 11 Januari 2021.

Realisasi Belanja Daerah Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya sebesar Rp.552.700.605,00 Kecamatan Ilir Barat I telah merealisasikan Belanja UP dan GU selama TA 2020 sebesar Rp 1.071.601.819,00.

Selama TA 2020, pengelolaan keuangan pada Kecamatan Ilir Barat I dilakukan oleh dua Bendahara Pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran pertama dengan inisial Fty melaksanakan penatausahaan keuangan pada bulan Januari sampai dengan Maret 2020, sehingga hanya mengelola realiasi belanja yang diajukan pada GU pertama sebesar Rp 319.156.051,00, sedangkan Bendahara Pengeluaran penggantinya dengan inisial RnS melaksanakan penatausahaan keuangan pada bulan April sampai Desember 2020 dan mengelola realisasi belanja yang diajukan pada GU kedua, GU ketiga dan Nihil.

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti transaksi pengeluaran UP dan GU Bendahara Pengeluaran periode Januari sampai dengan Maret 2020 diketahui jumlah bukti pertanggungjawaban yang dimiliki dan dikuasai oleh Bendahara Pengeluaran tidak sama dengan jumlah UP maupun GU yang diterima oleh Bendahara Pengeluaran

Hasil wawancara dengan Bendahara Pengeluaran berinisial Fty tanggal 17 April 2021 diperoleh informasi bahwa atas GU pertama sebesar Rp.319.156.051,00, telah dipertanggungjawabkan dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp.184.485.581,00.

Nilai sebesar Rp.125.366.000,00 hanya dalam bentuk bukti transfer kepada penerima karena pelaksana kegiatan belum menyerahkan bukti-bukti pengeluaran sampai dengan Fty mutasi dari Kecamatan Ilir Barat I ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan sisanya sebesar Rp.9.304.470,00 (Rp319.157.051,00 – Rp184.485.581,00 – Rp125.366.000,00) tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran berinisial Fty bersedia mengembalikan belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.9.304.470,00.

Hasil wawancara dengan Camat dan Bendahara Pengeluaran periode April sampai dengan Desember 2020 serta pemeriksaan transaksi melalui internet banking (Bank Vision) Bendahara Pengeluaran tanggal 1 Mei 2021 diketahui Bendahara Pengeluaran dan Camat periode April sampai dengan Desember 2020 mengelola dana GU II, GU III, GU Nihil dan dana LS Bendahara Pengeluaran uang pembinaan RT/RW se-Kecamatan Ilir Barat I bulan Oktober dan November yang ditransfer ke rekening pribadi Camat, Bendahara Pengeluaran dan rekening lainnya.

Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa dana LS uang pembinaan RT/RW seKecamatan Ilir Barat I bulan Oktober dan November yang ditransfer ke rekening pribadi Camat dan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.441.600.000,00 diberikan secara tunai kepada RT/RW ketika Camat melakukan kunjungan.

Pertanggungjawaban uang pembinaan RT/RW tersebut berupa tanda terima oleh masing-masing RT/RW sebesar Rp.441.600.000,00.

Hasil pemeriksaan transaksi melalui Bank Vision diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran melakukan transaksi pembayaran operasional kecamatan secara non tunai sebesar Rp.135.279.475,00 dan transfer ke rekening pribadi camat, rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan rekening lainnya diantaranya sopir camat, pegawai kecamatan Ilir Barat I dan Sekretaris Camat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *