Peran Generasi Milenial Dalam Tantangan Dan Harapan Pemilu Serentak  2024

oleh

Opini Supriyanto Kades DPC Partai Demokrat Kota Palembang

Berbicara Pemilu serentak tahun 2024 adalah berbicara tentang kemajuan dan masa depan Bangsa. Tentu dalam prakteknya, generasi milenial jangan hanya menjadi penonton dan jangan hanya melaksanakan haknya saja tanpa melakukan apapun.

Generasi muda generasi milenial harus mampu menebar energi positif, menebarkan virus-virus kebaikan, khususnya dalam hal pelaksanaan pengawasan pemilu partisipatif.

Pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu saja, tetapi menjadi tugas kita semua, termasuk Sahabat Bawaslu yang katanya “generasi milenial” .

Maka sudah sepatutnya Bawaslu mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu.

Pengalaman penyelenggaraan Pemilu tahun sebelumnya harus dijadikan titik tolak untuk mencari solusi inovatif melalui kebijakan operasional penyelenggaraan dengan tetap mengacu koridor regulasi pemilu agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Untuk keperluan ini, KPU perlu membuat road map sebagai acuan guna mengatasi tantangan-tantangan kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jika dipetakan, tantangan-tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024 berkait dengan masalah kapasitas kelembagaan KPU, masalah administrasi tata kelola penyelenggaraan (electoral administering), dan masalah payung hukum regulasi yang dijadikan landasan KPU dalam menginovasi penggunaan sistem teknologi informasi disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pengalaman pemilu sebelumnya dan identifikasi tantangan apa saja yang menghadang Pemilu 2024 perlu dijadikan proyeksi KPU untuk membuat road map guna mencari solusi dalam mengatasi tantangan-tantangan penyelenggaraan pemilu 2024.

Mengacu pada Pemilu 2019 dan pilkada serentak 2020, kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 diprediksi akan tetap berlanjut bahkan akan lebih kompleks. Ini terutama terkait dengan kesiapan penyelenggara ad hoc tingkat TPS dalam memahami regulasi dan teknis operasional penyelenggaraan yang rumit, terkait pengisian sejumlah dokumen hasil hitung dan rekap yang harus diungah online ke pusat data KPU.

Beban kerja penyelenggara juga harus perhatian KPU terutama terkait implikasi model penyuaraan lima kotak suara pada Pemilu 2024 terhadap kualitas penyelenggaraan. Misalnya faktor kelelahan fisik dan mental harus segera dicari solusinya agar penyelenggara ad hoc tetap fokus pada tugasnya. Faktor kelelahan fisik dan mental ini jika tak segera dicari solusinya, dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang sifatnya malapraktik pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *