SELAYANG PANDANG KETUM PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA (PWDPI)

oleh

 

Oleh :  M. Nurullah Roni Salim

 

Terdorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas perjalanan dunia insan pers beserta segala aspek yang terjadi sejak digulirkan dan atau dibuat Undang-Undang Pers yang pertama Tahun 1966 Nomor 11 (Sebelas) tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers hingga sekarang sudah mengalami tiga kali perubahan.

 

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa sejak terjadinya reformasi tahun 1998 dunia Insans Pers juga turut mengalami perubahan yang fenomenal dengan ditandai lahirnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang juga sudah tercatat dalam lembaran Negara Nomor 166 Tahun 1999.

 

Seiring dengan bergulirnya waktu dan perkembangan kemajuan teknologi yang diciptakan oleh manusia-manusia yang mempunnyai tingkat kecerdasan yang mumpuni memberi dampak dan pengaruh yang sangat dasyat terhadap tataran dan nilai-nilai baik di dunia insan pers maupun yang terjadi di masyarakat.

 

Yang pasti selalu terjadi adalah lahirnya dua kekuatan positif dan negative yang selalu berjalan beriringan bagaikan air bah yang akan menerjang terhadap segala aspek-aspek dan nilai-nilai kehidupan manusia.

 

Atas dasar itulah kami bersama-sama dengan insan pers yang lain memiliki visi dan misi serta cita-cita yang sama serta mulia. Maka pada tahun 2022  melalui serangkaian diskusi-diskusi serta kajian –kajian yang mendalam dengan didorong oleh keinginan dan semangat yang luhur, agar bisa memberikan konstribusi positif, kontruktif dan proposional dalam dunia pemberitaan (media) khusunya implementasi dan penerapan atas pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) Junto pasal 6 (enam) Butir b,d, & e Undang –Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Maka Niat tulus dan luhur kami berniat ingin membentuk dan / atau mendirikan sebuah organisasi pers yang rencana akan kami beri nama Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang akan kami ajukan untuk dibadan hukumkan dikantor Notaris, sebagai wujud atas pengabdian dan darma bhakti kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sama-sama kita cintai.

 

Sudah seyogyanya dan sepatutnya kami nanti dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), yang menjadi salah satu kekuatan organisasi pers yang ada di Indonesia ini, yang sekaligus diakui oleh pemerintah sebagai kekuatan pilar ke-empat demokrasi yang akan menegakkan, mengamalkan dan sekaligus mengawal atas cita-cita dan semangat Undang-Undang Pers RI Nomor 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *