Pengadaan Barang Dan Jasa Pemprov Sumsel Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

oleh

Palembang – BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang. Pemeriksaan bertujuan untuk menilai kesesuaian pengelolaan Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan khususnya Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan hasil pemeriksaan dimaksud, yaitu Laporan Nomor 03/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 12 Januari 2022. Dengan menemukan permasalahan yang material dalam aspek pelaksanaan dan pengawasan atas pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2021, yaitu:

  1. Dalam aspek pelaksanaan, terdapat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan back up data yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan, kekurangan volume pekerjaan fisik pada 135 paket pekerjaan sebesar Rp 8.414.064.300,54, koreksi harga terpasang atas mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pada enam paket pekerjaan sebesar Rp 855.992.184,16, dan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat waktu dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum ditetapkan sebesar Rp.467.094.147,12. Permasalahan tersebut terjadi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan; dan
  2. Dalam aspek pengawasan, adanya pengawasan pekerjaan yang tidak optimal pada Dinas PKP sehingga basil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi rencana dan konsultan pengawas tidak melaksanakan pengawasan sesuai dengan kontrak.

Pokok-pokok permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu sebagai berikut.

  1. Penetapan Lokasi Paket Pekerjaan Penataan Kawasan Kumuh pada Dinas PKP Tidak Berdasarkan Lokasi Permukiman Kumuh yang Ditetapkan oleh Bupati/Walikota
  2. Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi D.I. Air Pangi Tidak Sesuai Ketentuan
  3. Kekurangan Volume Pekerjaan Fisik atas 49 Paket Belanja Barang dan Jasa dan 86 Paket Belanja Modal pada Lima OPD Sebesar Rp 8.414.064.300,54
  4. Kelebihan Perhitungan Delapan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi pada Dua OPD Sebesar Rp 332.635.133,92 dan Pekerjaan Jasa Konsultansi yang Tidak Dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp 155.150.000,00
  5. Koreksi Harga Terpasang atas Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan pada Enam Paket Pekerjaan Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat dan Belanja Modal Dinas PKP dan Dinas Pendidikan Sebesar Rp 855.992.184,16
  6. enda Keterlambatan Belum Dikenakan terhadap 35 Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PKP dan Dinas Pendidikan Minimal Sebesar Rp 467.094.147,12 dan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Fisik pada Dinas PKP Tidak Memadai.

Sementara itu Dalam rangka pemeriksaan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan TA 2021, BPK RI memantau tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI. Sesuai dengan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab
Pemerintah/Kementerian/Lembaga dan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *