Diduga Pengunaan Anggaran Bappeda Litbang Kota Palembang Bermasalah

oleh

Palembang – Badan Pemeriksa Keuangan, telah melakukan pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Palembang dengan Laporan Nomor 05/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.

Pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan Belanja Daerah khususnya Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kota Palembang ditemikan permasalahan pada Bappeda Litbang Sebesar Rp.234.396.000,00.

Belanja jasa konsultansi non konstruksi pada Bappeda Litbang antara lain digunakan untuk pembayaran hutang jasa konsultansi non konstruksi atas pekerjaan TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp.685.234.000,00

Hasil pemeriksaan dokumen SPK dan invoice secara uji petik, serta konfirmasi kepada personel konsultan menunjukkan terdapat personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tidak melakukan tugasnya sesuai dengan SPK sebesar Rp.234.396.000,00

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan permintaan keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa terdapat tiga tahap pemaparan progres pekerjaan jasa konsultansi yaitu pemaparan pendahuluan, pemaparan antara, dan pemaparan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *