Beberapa Temuan BPK – RI Belum di Selesaikan Pemkot Palembang

oleh

Palembang – BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang- undangan disajikan dalam Laporan Nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 10 Mei 2022,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *