BPK Periksa 256 Objek Pemeriksaan Prioritas Nasional

oleh

Jakarta, – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari ini di Gedung DPD, Jakarta. IHPS II Tahun 2021 memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari 535 LHP, sebanyak 256 merupakan objek pemeriksaan pemerintah daerah. Jumat (3 Juni 2022)

IHPS II Tahun 2021 memuat hasil pemeriksaan tematik atas 2 prioritas nasional, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan SDM. Untuk hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan ketahanan ekonomi pada objek pemda mengungkap permasalahan antara lain: pertama, pemda belum dapat mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi dalam pelayanan perizinan, karena sistem online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) belum terintegrasi dengan aplikasi layanan persyaratan dasar perizinan. Kedua, pendataan objek dan wajib pajak daerah serta retribusi daerah belum sepenuhnya dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan, dan beberapa pemda juga belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah yang lengkap, akurat, dan mutakhir.

Sedangkan hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM pada objek pemda mengungkap permasalahan antara lain: pertama, permasalahan terkait aspek penyaluran program perlinsos melalui Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) pada 26 pemda. “Permasalahan tersebut di antaranya penyaluran BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat yang tidak sesuai dengan kriteria, duplikasi penerima, Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD menerima bansos lainnya, nilai yang diterima Keluarga Penerima Manfaat tidak tepat jumlah, dan penyaluran terlambat dilaksanakan,” ungkap Isma Yatun. Kedua, seluruh pemerintah provinsi belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi satuan pendidikan vokasi untuk bekerja sama dengan Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) dan penjaminan mutu pendidikan vokasi belum selaras dengan IDUKA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *