Beberapa Temuan BPK RI Pada LKPD TA 2021 Pemprop Sumsel

oleh

Proses penyerahan Laporan Keuangan Pemda Tahun 2021 di Wilayah Provinsi Sumsel ditandai dengan penandatanganan berita acara dan dilanjutkan dengan penyerahan laporan keuangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022.

Dalam Laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut.

  1. Penganggaran Belanja Hibah dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan Tidak Memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Permasalahan ini mengakibatkan tidak terpenuhinya urusan wajib pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Penetapan Kenaikan Besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan. Permasalahan ini mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 6.267.509.000,00 atas kenaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD
  3. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya. Permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 4.541.750.411,00 dan belanja tidak sesuai dengan peruntukkannya sebesar Rp 697.567.300,00;
  4. Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permanen Kurang Memadai. Permasalahan ini mengakibatkan nilai Investasi PD Prodexim, PD IGM, dan PT SAI sebesar Rp6.646.499.832,00 tidak dapat diyakini kewajarannya
  5. Kerja Sama Bangun Guna Serah Kawasan Pasar Modern Pasar Cinde Terbengkalai. Permasalahan ini mengakibatkan beban sosial dan ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak selesai
  6. Pengelolaan Kerja Sama Bangun Guna Serah Belum Memberikan Kontribusi dan Penggunaan Aset oleh Pihak Ketiga Belum Didukung dengan Perjanjian Sewa. Permasalahan ini mengakibatkan tertundanya penerimaan kontribusi dari Kerja Sama atas Pemanfaatan Barang Milik Daerah atas Aset Bangunan Guna Serah minimal sebesar Rp 3.618.563.755,00; dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Belum Menganggarkan Bagian Pemda dan Belum Memotong Tambahan Iuran Kesehatan BPJS atas Tambahan Penghasilan Pegawai dan Tunjangan Profesi. Permasalahan ini mengakibatkan kontribusi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap pendanaan BPJS Kesehatan kurang optimal.

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, antara lain agar:

  • Menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah.
  • Menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 4.223.750.411,00
  • Memerintahkan Kepala BPKAD untuk mempercepat proses kejelasan status PD Prodexim dan penyelesaian likuidasi PD IGM dan segera mengusulkan status aset sebesar Rp 775.486.958.865,13 yang digunakan oleh PT SMS dan PT JSC
  • Memerintahkan Sekretaris Daerah mengambil langkah-langkah penyelesaian untuk keberlanjutan pembangunan Pasar Cinde
  • Memerintahkan Kepala BPKAD untuk melakukan penagihan kepada PT JSC atas kontribusi pemanfaatan Bowling Center yang belum dibayar sebesar Rp 1.402.260.179,00 dan Memerintahkan Kepala BPKAD untuk menganggarkan pembayaran utang iuran kesehatan BPJS Tahun 2020 dan 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *