BPK Laporkan Ada Penyimpangan di Dinas PUPR Kota Cimahi

oleh

Cimahi –  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 30.A/LHP/XVIII.BDG/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Dalam Laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun 2020, diantaranya Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pemerintah Kota Cimahi dalam LRA TA 2020 menyajikan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 19.768.621.392,00 atau 23,58% dari anggaran sebesar Rp 83.847.644.955,00. Realisasi tersebut antara lain dialokasikan untuk pekerjaan  jasa konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR).

Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT GWC berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 05/PPK-TBJK/SP/DPU-09-S/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.744.110.000,00. Atas kontrak tersebut dilakukan adendum dengan Nomor 10/PPK-TBJK/ADD/DPU-09-S/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengakhiran Kontrak.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran diketahui bahwa PT GWC telah menerima pembayaran dari Pemerintah Kota Cimahi sebesar Rp 627.879.600,00

Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak dilaksanakan karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis dalam pelaksanaan tender pertama yang dilaksanakan tanggal 30 Juni s.d.29 Juli 2020 dan pelaksanaan tender kedua (tender ulang) yang dilaksanakan tanggal 5 Agustus 2020 s.d. 11 September 2020. Atas gagalnya proses tender tersebut, PPK dan PT GWC telah bersepakat melakukan addendum kontrak melalui Surat Perjanjian Nomor 10/PPK-TBJK/ADD/DPU-09-S/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Pengakhiran Kontrak.

Addendum tersebut mengubah SSKK 60.2.c menjadi pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan sesuai tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi fisik dilapangan, Dengan adanya addendum kontrak tersebut, maka PT GWC wajib mengembalikan sisa cicilan uang muka sebesar Rp 279.057.600,00 ke Kas Daerah, PT GWC telah membuat Surat Pernyataan Kesanggupan dan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa PT GWC sanggup mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp279.057.600,00 secara bertahap (mencicil) selama enam kali mulai bulan Desember 2020 s.d. Mei 2021, dengan nilai cicilan sebesar Rp 46.509.600,00/bulan.

Berdasarkan rekapitulasi pengembalian belanja tahun 2020, diketahui bahwa PT GWC telah melakukan pembayaran pengembalian sisa cicilan uang muka sebesar Rp 46.509.600,00 dengan STS Nomor 001/STS-BL/DPUPR/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Selama tahun 2021, PT GWC belum melakukan pembayaran atas cicilan sisa uang muka tersebut. Atas hal tersebut, PPK telah melakukan penagihan kepada PT GWC melalui surat dengan nomor:  640/16-TBJK/DPUPR tanggal 15 Februari 2021 tentang penagihan sisa cicilan uang muka pekerjaan manajemen konstruksi pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II TA 2020; dan  640/16-TBJK/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Penagihan ke II pengembalian sisa cicilan uang muka pekerjaan manajemen konstruksi pekerjaan pembangunan lanjutan Kantor/Mal Pelayanan Publik Tahap II TA 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *