Kepala Desa Nganti Budi Di gugat Perdata dan Pidana Oleh 7 Mantan Perangkat Desa

oleh

MUBA – (daeng news)  Tujuh perangkat desa nganti yang dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Nganti terpilih Budiarto pada beberapa waktu lalu melakukan perlawanan dengan melaporkan dan melayangkan nota keberatan ke pihak kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Bahkan melalui penasehat hukumnya dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN serta melaporkan dugaan tindak pidana dan perdata yang dilakukan sang kepala desa terpilih Budiarto.

Kasiro salah satu mantan perangkat desa Nganti kecamatan Sanga Desa Kab Muba, menuturkan bahwa Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan oleh kades Nganti terpilih Budiarto dengan cara mengundang dirinya dan beberapa perangkat lain untuk datang kerumah sang kades dengan meminta agar dirinya dan enam perangkat lainnya untuk mengundurkan diri dengan suka rela dan akan di berikan pesangon honor satu bulan sebagai perangkat desa.

Bahkan menurut Kasiro, beberapa kali sang kades menyampaikan bahwa akan mengangkat para pendukungnya untuk mengantikan posisi tujuh perangkat desa yang masih di pegang olehnya serta perangkat lain, namun pihak kasiro tidak menanggapi permintaan Budiarto selaku kades.

Masih menurut Kasiro, meski dirinya dan enam perangkat lain merasa keberatan terhadap permintaan Kades Budiarto, namun sang kades akan tetap memecat ke tujuh perangkat desa, “ meski kami mesara keberatan untuk mengundurkan namun kades budi secara tegas tetap menyampaikan untuk memecat kami,” tandas Kasirom, Jumat ( 27/5) di Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum Kasiro, Anwar Sadat SH  CLMA  yang di dampingi oleh Timnya Ririn Dwi  Agustin SH memaparkan bahwa, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan  oleh Kades Nganti terpilih Budiarto tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap tujuh perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Sanga Desa sebagai landasan hukum. “Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.

Sadat menambahkan, kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar Sadat.

Selain itu Budiarto selaku kades Ngati Terpilih juga telah melanggar Peremendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *