Rapat Paripurna DPRD Sumsel Ke – 43 Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda APBD Tahun Aanggaran . 2022

oleh

18 November 2021

Palembang,  – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 10,1 Triliun.

Angka ini sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru saat Rapat Paripurna XLIII (43) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kamis (18/11) Jum’at Pagi.

Gubernur Herman Deru menuturkan Berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumsel pada tanggal 12 November 2021, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp10. 128.771.031.458,00 Triliun.

Lebih jauh Herman Deru mengatakan Provinsi Sumsel terus optimisme, untuk menyegerakan penyelesaian infrastruktur yang belum selesai . Pemprov Sumsel juga telah mengalokasikan lagi anggaran untuk jembatan yang usianya di atas 20 tahun untuk konstruksinya.

“Alhamdulillah sudah banyak prestasi yang kita dapat baik yang nyata atau berdasarkan survei, tapi tentu masih banyak juga yang harus kita tingkatkan lagi, itu kita harus jujur mengakui. Kewajiban-kewajiban infrastruktur yang menjadi kewajiban provinsi itu sudah bisa dikatakan mencapai 100 persen,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *