Jakarta, (daengnews) -Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia dan Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang mengapresiasi langkah Pemerintah mencabut Pasal 282 dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP).
“Kami menyambut berita gembira bagi dunia advokat, informasi tentang penghapusan Pasal 282 R-KUHP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para DPC yang terus menerus mensosialisasikan ancaman kriminalisasi profesi advokat dalam R-KUHP ini.
“Pemerintah telah mempertimbangkan dan mendengar seruan kita semua untuk menghapus Pasal 282 ini,” ujarnya.