Diancam Akan Dibunuh Edison Lapor Polisi

oleh

Pagaralam, (Daengnews) –  Salah seorang warga Pagaralam berinitial, ES dilaporkan ke Polres Pagaralam oleh warga Palembang, Edison terkait dengan pengancaman pembunuhan yang terjadi pada tanggal 29 Agustus 2021 di Desa Tegur Wagi, Jangkar Mas Dempo Utara Kota Pagaralam.

Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukumnya, H. Eliyanto SH.MH, “ memang kami sebagai kuasa hukum mendampingi Edison untuk melaporkan tindakan pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh ES ke Polres  Pagaralam,” kata Eliyanto, Kamis ( 14/10/21) di Palembang.

Eliyanto menyebut bahwa ketika Edison  melihat dan akan merawat tanah warisan orang tuanya ,tiba –tiba ES menghampirinya untuk melakukan pencegahan dan mengacaman pembunuhan dengan mengeluarkan sebilah kuduk (pisau) dari balik bajunya dan langsung diarahkan ke leher Edison.

“ Ketika klien kami melihat dan akan melakukan perawatan tanah warisan orang tuanya ,tiba –tiba ES menghampiri klien kami untuk melakukan pencegahan dan mengacaman pembunuhan dengan mengeluarkan sebilah kuduk (pisau) dari balik bajunya dan langsung diarahkan ke leher klien kami”, jelas Eliyanto.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi bernomor : STTLP-138/IX/2021/SPKT/POLRES  PAGARALAM/POLDA SUMSEL tertanggal  29 September 2021. Adapun Pasal yang berkaitan dengan pelaporan ini adalah 335 KUHP.

Eliyanto juga menjelaskan bahwa dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:

  1. Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
  2. Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
  3. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
  4. Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.

Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa, nomor LP, nama lengkap pelapor dan tanggal lahir pelapor.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.

Apabila laporan polisi yang telah dibuat ternyata telah dihentikan penyidikannya merasa keberatan,  dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *