Membongkar Dugaan Penyimpangan Pada PTPN VII

oleh

Sumsel, (daengnews) Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan kegiatan investasi Tahun 2016, 2017 dan 2018 (s.d. Triwulan I) pada PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan kemungkinan adanya penyimpangan terhadap ketentuan

perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap pengelolaan pendapatan, biaya dan kegiatan investasi.

Hasil pemeriksaan ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan pengendalian internal dan penyimpangan yang material terhadap pengelolaan pendapatan, biaya dan kegiatan investasi. Adapun kelemahan pengendalian internal dan penyimpangan terhadap ketentuan-ketentuanyang ditemukan pada pemeriksaan adalah sebagai berikut :

Kebijakan Penukaran Gula Rusak Produksi Tahun 2016 eks Milik Pembeli dengan Gula Produksi Tahun 2017 Tidak Sesuai Ketentuan

Perencanaan dan Pencatatan Utang Piutang Overdue dalam Penjualan Produk Karet dan CPO Belum Memadai

Pengawasan dan Pengendalian Tanaman Tebu Giling pada PG Bungamayang dan PG Cinta Manis Tahun 2016 dan Tahun 2017 Belum Optimal sehingga Terjadi Kerugian Perusahaan sebesar Rp 20.338.306.407,06 36.

Jam Berhenti Pabrik pada PG Bungamayang dan PG Cinta Manis Tahun 2016 dan 2017 Masih Tinggi sehingga Mengakibatkan Kerugian atas Biaya Tanaman Sebesar Rp 19.206.951.605,25 danPemborosanBahanBakar Minimal Sebesar Rp 29.486.262.239,83 42.

Pelaksanaan Sortasi TBS pada Unit Kebun Betung, Betung Krawo, dan Bentayan Tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Kehilangan Potensi Pendapatan CPO Sebesar Rp 9.426.604.640,00 dan Inefisien Biaya Panen Sebesar Rp 2.884.910.000,00 52.

Pengeluaran Kas Atas Kegiatan Operasional Belum Diatur Secara Memadai, Pengadaan Lahan Seluas 3.138,83 Hektar untuk Areal Kebun Tebudi Way TulangBawangTidak Dapat Dimanfaatkan oleh PTPN VII Sehingga Memboroskan Keuangan Perusahaan Minimal Sebesar Rp 47.612.898.176,40 66.

Pekerjaan Penggantian Mantel (Reshelling Roll) pada Pabrik Gula Bunga mayang dan Pabrik Gula Cinta ManisTahun 2018 Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp 286.577.225,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *